Manado (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang nelayan, VS (19), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur atau berusia 13 tahun yang dilakukan pada sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Terduga pelaku VS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.20 WITA,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat.

Ia menjelaskan pelaku VS mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu.

Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada tanggal 9 Januari 2023.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas Resmob kemudian menangkap pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024