Manado,  (ANTARA Sulut) - Kepala Bidang Pelayanan Publik Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Harry Agung mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran klaim hingga bulan Juli 2014 mencapai Rp39,65 miliar.

"Dari jumlah klaim tersebut terbesar adalah pembayaran program jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp36,46 miliar untuk 4.589 orang peserta," kata Harry, di Manado, Senin.

Jaminan kecelakaan kerja (JKK), lanjutnya, sebesar Rp935 juta untuk 93 kasus dan jaminan kematian sebesar Rp2,25 miliar untuk 109 kasus.

"Dari ketiga program tersebut paling banyak JHT dan rata-rata pekerja yang ambil dana setiap hari sampai 100 kasus," katanya.

Harry mengatakan, hingga posisi Juli 2014, sebanyak 63.446 orang dari 2.829 perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Sulut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres itu, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan menerima gaji atau upah.

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013, yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : Oleh Jootje Kumajas
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024