Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.
"Terduga pelaku JM 19 tahun telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (14/2) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.
"Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu pelaku lakukan di rumah neneknya," katanya.
Pencabulan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Bitung pada hari Sabtu (11/1).
"Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Abast.
"Terduga pelaku JM 19 tahun telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (14/2) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.
"Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu pelaku lakukan di rumah neneknya," katanya.
Pencabulan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Bitung pada hari Sabtu (11/1).
"Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Abast.