Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024