Manado, 3/9 (AntaraSulut) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut) hingga bulan Juli 2014 telah melakukan tera ulang terhadap 7.895 alat ukur timbang takar dan perlengkapannya (UTTP).

"UTTP sebanyak 7.895 tersebut sudah sekitar 58 persen dari yang ditargetkan 2014 sekitar 18.000 UTTP," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut), Renny Tampi, di Manado, Rabu.

Renny mengatakan pihaknya optimis target tera ulang UTTP di Provinsi Sulut akan tercapai, karena ada beberapa kabupaten dan kota yang masih jalan sementara sidang teranya.

Dia mengatakan bahwa pengawasan UTTP di kabupaten dan kota di Sulut secara rutin setiap tahun.

"Pemerintah menyadari masih banyak alat ukur yang digunakan pedagang tidak penuhi standar baik karena rusak dimakan usia maupun penyebab lain. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberi perhatian serius," katanya.

Pengawasan dan tera ulang UTTP dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan aturan dalam undang-undang tersebut, semua UTTP yang digunakan dalam perdagangan harus dilakukan pengawasan dan tera ulang secara rutin.

"UTTP dilakukan pengawasan dan tera ulang rutin guna menjamin ketetapan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan sehingga tidak merugikan konsumen," kata Renny.

Alat UTTP yang tidak standar, kata Renny, akan merugikan masyarakat konsumen.

Oleh karena itu, pedagang wajib menjaga semua alat ukur dan timbangan dengan melakukan tera ulang pada instansi terkait dalam hal ini Metrologi.***2***


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024