Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek pangkalan, yang mayatnya ditemukan di area perkebunan Mahawu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, pada Sabtu (4/2).
“Terduga pelaku laki-laki berinisial RS (25), warga Kota Tomohon. Ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Kota Tomohon, pada Kamis (9/2) dini hari,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, di Manado.
Sebelumnya, korban seorang laki-laki bernama Indo Sarapung (31), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, dilaporkan hilang oleh istrinya pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
“Istri korban membuat laporan orang hilang di Polres Minahasa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” kata Abast.
Tragis, korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di perkebunan Mahawu, pada Sabtu (4/2).
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Hasil penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas dan kemudian menangkap RS, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban,” kata Abast.
Informasi diperoleh, kejadian bermula pada Selasa (24/1) pagi, saat keduanya bertemu di depan sebuah tempat laundry di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk mengantarnya ke Mahawu dengan menawar ongkos sebesar Rp25 ribu namun korban menolaknya.
“Korban lalu menuju pangkalan ojek dan memberitahukan kepada temannya sesama tukang ojek, bahwa ada penumpang yang minta diantar ke Mahawu,” kata Abast.
Teman korban tersebut kemudian menghampiri terduga pelaku dan menawarkan jasa ojek.
Tapi terduga pelaku hanya diam, kemudian berjalan menjauh. Tak berselang lama, terduga pelaku melihat korban melintas, lalu memanggilnya dan kembali minta diantar ke Mahawu, kali ini dengan tawaran ongkos Rp100 ribu.
Korban pun setuju, lalu mengantar terduga pelaku.
“Ketika sampai di Jalan Raya Mahawu, terduga pelaku menyuruh korban berbelok ke kanan menuju area perkebunan. Baru berjarak sekitar 10 meter dari jalan raya, terduga pelaku mengambil pisau dari jaketnya sambil meminta korban untuk berhenti. Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor,” katanya.
Terduga pelaku menyeret tubuh korban yang dalam keadaan sekarat, ke bawah pohon, lalu mengambil handphone milik korban dan mencabut pisau dari lehernya.
Beberapa waktu kemudian korban meninggal dunia, selanjutnya terduga pelaku menutup tubuh korban dengan daun dan kayu.
Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa serta sepeda motor milik korban.
Diduga motif terduga pelaku adalah faktor ekonomi karena terlilit hutang dan arisan, sehingga ingin menguasai barang-barang milik korban yakni sepeda motor dan handphone.
"Sedangkan modusnya, terduga pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek. Terduga pelaku kemudian menjual sepeda motor dan handphone milik korban tersebut melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu pada saat akan ditangkap, terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kirinya.
Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa, jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam, helm hitam, dan pisau. Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Minahasa, selanjutnya diserahkan ke Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban masih dalam pencarian petugas,” kata Abast.
“Terduga pelaku laki-laki berinisial RS (25), warga Kota Tomohon. Ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Kota Tomohon, pada Kamis (9/2) dini hari,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, di Manado.
Sebelumnya, korban seorang laki-laki bernama Indo Sarapung (31), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, dilaporkan hilang oleh istrinya pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
“Istri korban membuat laporan orang hilang di Polres Minahasa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” kata Abast.
Tragis, korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di perkebunan Mahawu, pada Sabtu (4/2).
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Hasil penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas dan kemudian menangkap RS, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban,” kata Abast.
Informasi diperoleh, kejadian bermula pada Selasa (24/1) pagi, saat keduanya bertemu di depan sebuah tempat laundry di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk mengantarnya ke Mahawu dengan menawar ongkos sebesar Rp25 ribu namun korban menolaknya.
“Korban lalu menuju pangkalan ojek dan memberitahukan kepada temannya sesama tukang ojek, bahwa ada penumpang yang minta diantar ke Mahawu,” kata Abast.
Teman korban tersebut kemudian menghampiri terduga pelaku dan menawarkan jasa ojek.
Tapi terduga pelaku hanya diam, kemudian berjalan menjauh. Tak berselang lama, terduga pelaku melihat korban melintas, lalu memanggilnya dan kembali minta diantar ke Mahawu, kali ini dengan tawaran ongkos Rp100 ribu.
Korban pun setuju, lalu mengantar terduga pelaku.
“Ketika sampai di Jalan Raya Mahawu, terduga pelaku menyuruh korban berbelok ke kanan menuju area perkebunan. Baru berjarak sekitar 10 meter dari jalan raya, terduga pelaku mengambil pisau dari jaketnya sambil meminta korban untuk berhenti. Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor,” katanya.
Terduga pelaku menyeret tubuh korban yang dalam keadaan sekarat, ke bawah pohon, lalu mengambil handphone milik korban dan mencabut pisau dari lehernya.
Beberapa waktu kemudian korban meninggal dunia, selanjutnya terduga pelaku menutup tubuh korban dengan daun dan kayu.
Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa serta sepeda motor milik korban.
Diduga motif terduga pelaku adalah faktor ekonomi karena terlilit hutang dan arisan, sehingga ingin menguasai barang-barang milik korban yakni sepeda motor dan handphone.
"Sedangkan modusnya, terduga pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek. Terduga pelaku kemudian menjual sepeda motor dan handphone milik korban tersebut melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu pada saat akan ditangkap, terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kirinya.
Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa, jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam, helm hitam, dan pisau. Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Minahasa, selanjutnya diserahkan ke Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban masih dalam pencarian petugas,” kata Abast.