Manado (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melakukan sosialisasi gerakan masyarakat pasang tanda batas (Gemapatas) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023," kata Kepala BPN Sulut Lutfi Zakaria, saat melakukan sosialisasi kepada komunitas masyarakat Jalan Roda di Manado, Rabu.
Dia menjelaskan yang menjadi fokus target PTSL tahun ini dapat melakukan Gemapatas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki masing-masing warga.
"Kami mengajak masyarakat untuk pasang tanda batas tanah milik masing-masing sebelum ada petugas yang turun untuk mengukur," jelasnya.
Hal ini juga, katanya, untuk menghindari sengketa tanah dengan tetangga atau warga lainnya.
Melalui Gemapatas, katanya, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, katanya, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Hal ini, katanya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Ia mengatakan adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah dan diberi cat warna, sehingga pada saat perekaman dari udara bisa kelihatan batas tanah tersebut.
"Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023," kata Kepala BPN Sulut Lutfi Zakaria, saat melakukan sosialisasi kepada komunitas masyarakat Jalan Roda di Manado, Rabu.
Dia menjelaskan yang menjadi fokus target PTSL tahun ini dapat melakukan Gemapatas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki masing-masing warga.
"Kami mengajak masyarakat untuk pasang tanda batas tanah milik masing-masing sebelum ada petugas yang turun untuk mengukur," jelasnya.
Hal ini juga, katanya, untuk menghindari sengketa tanah dengan tetangga atau warga lainnya.
Melalui Gemapatas, katanya, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, katanya, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Hal ini, katanya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Ia mengatakan adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah dan diberi cat warna, sehingga pada saat perekaman dari udara bisa kelihatan batas tanah tersebut.