Manado (ANTARA) - Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam atau sajam dan diduga melakukan pengancaman terhadap warga, di Desa Lopana Satu.

"Mendapat laporan dari Hukum Tua, polisi langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku ZS (22), pada Selasa (31/1),' kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.

 Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, dimana saat itu pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Awalnya warga setempat mendapati pelaku dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras serta membuat keributan. Saat didatangi warga, pelaku keluar kamar kos membawa sajam jenis pisau, kemudian mengancam warga," kata Abast.

Aksi pelaku dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel. 

"Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti pisau telah diamankan sedangkan pelaku telah resmi ditahan untuk proses penyidikan," kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024