Manado, 27/8 (Antara) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan metrologi legal dalam pelestarian lingkungan hidup karena hasil ukur yang benar akan menentukan kebijakan pada masa mendatang.

"Peningkatan metrologi legal dalam kelestarian lingkungan hidup karena kebenaran hasil alat ukur akan menentukan kebijakan ke depan," kata Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kemendag RI Widodo di Manado, Rabu.

Alat ukur, katanya, akan menjadi peran utama dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup.

Ketepatan dalam alat ukur akan memberikan dampak bagi kebijakan pemerintah untuk kelestarian lingkungan.

"Jadi, jika alat ukur tidak baik akan berakibat buruk bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan tentang peranan metrologi legal, khususnya pengukuran, dalam mendukung�kelestarian lingkungan guna menghadapi tantangan�makin�maraknya pencemaran terhadap lingkungan di�dunia saat ini,�yang berdampak�terhadap perubahan�lingkungan, salah�satunya pemanasan�global.�

Pertemuan teknis kemetrologian yang digelar di Manado, merupakan�rangkaian�kegiatan�yang�dis�elenggarakan�setiap��tahun� dalam�rangka�mengharmoniskan�dan�mensinkronkan�penyelenggaraan�

pelayanan�metrolo�gi�legal�secara� nasional,�dalam�upaya�memberikan� jaminan�kebenaran�terhadap�hasil�pengukuran.

Selain itu, menciptakan�sistem�pengukuran�yang�terstandardisasi serta�memanta�pkan landasan�kerja�dengan�membahas�permasalahan aktual�tentang�penyelenggaraan�teknis�kemetrologian�yang�terjadi�di daerah mau�pun�skala�nasional.�

Pertemuan teknis kemetrologian yang mengusung tema "Peranan Metrologi Legal dalam Rangka Mewujudkan Kelestarian Lingkungan" tersebut, sejak 26-29 Agustus 2014 di Kota Manado.

Kemendag melakukan kerja sama dengan pemerintah di daerah Sulawesi Utara untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kegiatan itu, dihadiri oleh sekitar 250 peserta yang terdiri atas kepala unit pelaksana teknis, unit pelaksana teknis daerah, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML), serta kepala dinas kabupaten dan kota yang telah mempersiapkan pembentukan UPTD Metrologi Legal.

Pertemuan teknis kemetrologian merupakan salah satu media untuk membahas peraturan metrologi legal, baik dari sisi tata kerja maupun ketentuan teknis, di antaranya ketentuan tentang UTTP asal impor, ketentuan cap tanda tera, dan syarat teknis UTTP.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024