Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Melalui langkah itu, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penyerahan santunan dilakukan secepatnya," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Senin.
Dia mengatakan pada Kamis (26/1), sekitar pukul 08.00 Wita terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi di Desa Sapa Barat, Minahasa Selatan. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Stenly J. Stubo, warga Desa Esandom Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii bergerak cepat melakukan survei kejadian, mendatangi ahli waris korban. Petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris pada hari tersebut.
"Gerak cepat petugas tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi secara terkini diterima petugas Jasa Raharja dari satlantas di unit laka setiap polres," katanya.
Amaluddin menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris Rp50 juta.
"Dengan gerak cepat itu, santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada Jumat (27/1) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ katanya.
Secara simbolis, santunan diserahkan petugas Jasa Raharja Amurang beserta Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan Iptu Bayu Damara.
Dia mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara dan secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Melalui langkah itu, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penyerahan santunan dilakukan secepatnya," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Senin.
Dia mengatakan pada Kamis (26/1), sekitar pukul 08.00 Wita terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi di Desa Sapa Barat, Minahasa Selatan. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Stenly J. Stubo, warga Desa Esandom Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii bergerak cepat melakukan survei kejadian, mendatangi ahli waris korban. Petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris pada hari tersebut.
"Gerak cepat petugas tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi secara terkini diterima petugas Jasa Raharja dari satlantas di unit laka setiap polres," katanya.
Amaluddin menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris Rp50 juta.
"Dengan gerak cepat itu, santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada Jumat (27/1) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ katanya.
Secara simbolis, santunan diserahkan petugas Jasa Raharja Amurang beserta Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan Iptu Bayu Damara.
Dia mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara dan secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).