(LIPUTAN KHUSUS)

Manado,  (ANTARA Sulut)  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, mengajak warga untuk taat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, sebab dengan pajak pemerintah dan negara membiayai pembangunan di Indonesia termasuk daerah," kata Anggota DPRD Manado Vanda Pinontoan, di Manado, Jumat.

Vanda mengatakan, memang mulai tahun ini pembayaran PBB-P2 harus dilakukan langsung di Dinas Pendapatan Daerah, karena memang aturan mengharuskan demikian, tetapi itu bukan berarti ada penyimpangan.

Karena menurut Vanda, pengalihan pembayaran PBB-P2 itu diatur oleh Undang-Undang bukan sembarangan, maka hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh penduduk Indonesia yang merupakan wajib pajak.

Vanda mengaku sebagai warga negara yang baik, ia pun sudah melakukan kewajibannya membayar PBB-P2 sebanyak lima SPT di kantor Dinas Pendapatan Daerah karena menyadari pentingnya dan perlunya membiayai pembangunan.

Ia berharap rakyat Manado, terutama para wajib pajak daerah pemilihan Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan bahkan seluruh Manado untuk taat membayar pajak untuk kemajuan negara.

Menurut Vanda dengan membayar pajak maka rakyat Kota Manado sudah mendukung pemerintah membiayai pembangunan, yang nantinya akan dinikmati oleh seluruh warga Indonesia, bukan hanya segelintir orang saja.

"Pajak itulah yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, drainase hingga program kesehatan untuk warga kota, maka harus ingat melakukan kewajiban kita," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah di Manado, realisasi pajak adalah sebesar Rp32 miliar dan itu masih ditagih dari pusat, lalu dibagi ke daerah termasuk Manado.

Kemudian terhitung sejak 1 Januari 2014, pendapatan daerah dari pajak yang ditargetkan adalah sebesar Rp37 miliar, dan dibayarkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Manado.***2***M.F.Said 22-8-2014 09.15






Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024