Manado (ANTARA) - Anggota Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa GMIM) Taas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Ini merupakan program yang pertama kali dilaksanakan di sinode GMIM bahkan di Sulawesi Utara, anggota jemaat kolom dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado.

Dia mengatakan sebelumnya Pemprov Sulut telah melindungi pendeta,npelsus, pegawai gereja dan kostor melalui Program Perkasa.

"Kali ini Penatua Devid J Kamasaan bersama Diaken Angela S Djarkasi melindungi anggota jemaat kolom tiga GMIM Bukit Sion Taas dengan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Harapan kedepan, program yang dilaksanakan jemaat kolom tiga GMIM Bukit Sion Taas ini dapat menjadi pioner dan trigger bagi jemaat lainnya di lingkungan GMIM.

Bahkan, katanya denominasi gereja bahkan antar agama lainnya sehingga visi dan cita-cita "Si tou timou tumou tou" yang artinya manusia hidup menghidupkan orang lain, dapat lebih nyata menjadi berkat memanusiakan manusia lain.

Dia mengatakan pihaknya akan terus memberikan edukasi akan manfaat ikut program BPJAMSOSTEK yakni akan mendapatkan asuransi baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), maupun jaminan pensiun (JP).

Bahkan, katanya, akan ada beasiswa bagi anak peserta dari tingkat SD sampai mahasiswa.

Menjadi peserta BPJAMSOSTEK khususnya BPU, kata dia, hanya membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan peserta akan terjangkau JKM dan JKK dan JHT.

Untuk JKM, jika peserta terjadi sesuatu yakni meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat Rp48 juta dan jika meninggal biasa sebesar Rp42 juta.

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, katanya, akan dibiayai BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan beraktivitas kembali.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024