Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara bersama Tim Pembina Samsat Sulut melakukan sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Amaluddin Salam, di Manado, Selasa, mengatakan sosialisasi dilakukan
melalui pembagian brosur kepada masyarakat di sekitaran Terminal Malalayang Kota Manado.
"Sosialisasi tersebut sebagai media informasi terkait akan diimplementasikannya Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak," katanya.
Dia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ di Samsat, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tersebut.
Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Amaluddin Salam, di Manado, Selasa, mengatakan sosialisasi dilakukan
melalui pembagian brosur kepada masyarakat di sekitaran Terminal Malalayang Kota Manado.
"Sosialisasi tersebut sebagai media informasi terkait akan diimplementasikannya Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak," katanya.
Dia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ di Samsat, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tersebut.
Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.