Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas bus Damri di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kepala PT Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Rabu mengatakan, pada Senin (9/1), telah terjadi kecelakaan tunggal bus Damri DB 7109 AK di Jalan Trans Desa Bowunian Kecamatan Beo Utara,Talaud yang mengakibatkan dua penumpang mengalami luka-luka.
Terkait dengan kecelakaan itu, Jasa Raharja Sulut melalui petugas Samsat Talaud Randy S. Lanoh segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kronologis terjadinya kecelakaan lalu lintas dan keterjaminan bagi para korban.
Kemudian petugas Jasa Raharja mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud untuk mengunjungi korban yang mengalami luka-luka akibat laka lantas sekaligus menyerahkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.
Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada surat jaminan, seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Dimana rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
"Kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2017," katanya.
Dia mengatakan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.
“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja. Tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja,” katanya.
Kepala PT Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Rabu mengatakan, pada Senin (9/1), telah terjadi kecelakaan tunggal bus Damri DB 7109 AK di Jalan Trans Desa Bowunian Kecamatan Beo Utara,Talaud yang mengakibatkan dua penumpang mengalami luka-luka.
Terkait dengan kecelakaan itu, Jasa Raharja Sulut melalui petugas Samsat Talaud Randy S. Lanoh segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kronologis terjadinya kecelakaan lalu lintas dan keterjaminan bagi para korban.
Kemudian petugas Jasa Raharja mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud untuk mengunjungi korban yang mengalami luka-luka akibat laka lantas sekaligus menyerahkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.
Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada surat jaminan, seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Dimana rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
"Kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2017," katanya.
Dia mengatakan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.
“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja. Tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja,” katanya.