Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Kinerja atas kegiatan Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman menemukan sebanyak 1.421 sambungan rumah di Kota Kotamobagu tidak mendapatkan aliran air minum.

Dalam LHP tersebut disebutkan pengelolaan akses air minum oleh pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya memadai, belum adanya lembaga penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Instalasi Pengolahan Air SPAM Bilalang I serta IPA SPAM Bilalang II tidak dapat beroperasi.

Hal tersebut mengakibatkan sebanyak 1.421 sambungan rumah tidak mengalir atau berfungsi, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat.

BPK juga menemukan, kontinuitas penyediaan air minum pada Pemerintah Kota Kotamobagu belum memadai, karena sebanyak 22,76 persen atau 365 dari 1.604 masyarakat yang disampling menyatakan bahwa air minum tidak mengalir selama 24 jam per hari.

Hal tersebut mengakibatkan kebutuhan air minum sehari-hari masyarakat berisiko tidak terpenuhi, sehingga masyarakat menggunakan alternatif sumber air minum lain yang tidak terjamin kualitasnya dan membutuhkan tambahan biaya.

Dari sisi pengujian kualitas air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan belum memadai, karena Pemerintah Kota Kotamobagu belum menetapkan laboratorium penguji kualitas air minum dan melakukan pengujian kualitas air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

Hal tersebut mengakibatkan tidak terjaminnya kualitas air minum masyarakat baik yang bersumber dari jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.

Pada penyediaan sarana prasarana pembuangan limbah belum sepenuhnya memadai, karena masih terdapat 1.034 rumah tangga atau 4,49 persen dari 23.005 rumah tangga yang di-sampling dengan bangunan toiletnya jauh dari rumah.

Selain itu, terdapat 2.458 rumah tangga atau 10,68 persen dari 23.005 rumah tangga yang disampling masih buang air besar di sungai/saluran air lainnya.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja pada sungai/saluran air lainnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sanitasi, karena belum menyediakan dan melaksanakan kegiatan promosi/kampanye perubahan perilaku higienis dan saniter.

Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

BPK Sulut menyerahkan LHP Kota Kotamobagu bersama dengan beberapa entitas lainnya seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

"Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti," kata Kepala BPK Perwakilan Sulut, Arief Fadillah di Manado, Selasa.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024