Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait upaya budidaya, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan kelapa, tahun anggaran 2020 sampai semester I 2022, di Manado, Senin.
"Ini (LHP), merupakan hasil dari pemeriksaan dari BPK terkait dengan pengembangan komoditi kelapa di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David Lalandos.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja serta efektivitas, pada pengembangan sektor perkebunan khususnya komoditi kelapa.
"Ada sembilan belas rekomendasi yang dikeluarkan BPK, yang semuanya berkaitan dengan upaya budi daya,  pengolahan kelapa sampai pada produk turunannya, serta proses pemasarannya," jelasnya.
Selain itu kata David, pemberdayaan bagi para petani, dan pengembangan industri, serta memaksimalkan investor lokal perlu digiatkan pemerintah daerah.
"Hal ini berkaitan meningkatkan produksi kelapa dan turunannya sehingga dapat memaksimalkan nilai ekspor daerah," ujarnya.
Ia juga menambahkan, salah rekomendasi yang sangat penting yakni, perlu adanya rencana induk pengembangan perkebunan daerah, khususnya komoditi kelapa.
"Nantinya rencana induk pengembangan ini akan melibatkan lintas perangkat daerah. Dan hal ini akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. 
LHP ini diterima Sekda Minahasa Tenggara mewakili Pemkab, dan Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tonny Hendrik Lasut.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024