Minahasa Tenggara (ANTARA) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diwajibkan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
"Para pejabat segera menyusun LHKPN untuk segera dilaporkan ke KPK, paling lambat 28 Januari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, para pejabat yang wajib melaporkan yakni esolon dua, eselon tiga, sampai bendahara di setiap perangkat daerah.
"Pola laporannya masih seperti sebelumnya. Jadi diingatkan untuk segera menyampaikan LHKPN ini," tegasnya.
Dia menambahkan, setiap pejabat yang tidak melaporkan akan dievaluasi, dan disampaikan ke kepala daerah.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Bupati James Sumendap dalam keterbukaan informasi, dan dalam rangka pencegahan korupsi," tandasnya.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan ke perangkat daerah untuk segera menyampaikan.
"Kami akan melakukan rekapitulasi semua laporan yang disampaikan. Kami targetkan sebelum batas waktu terakhir sudah diselesaikan," ujarnya.
Dia berharap kerja sama seluruh pejabat untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan tersebut.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024