Manado, 28/7 (AntaraSulut) - Sebanyak empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado, mendapatkan remisi khusus terkait dengan memperingati Idul Fitri 2014.

Kepala Rutan Manado, Julius Paat, di Manado, Senin, mengatakan dari empat penerima remisi itu tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.

"Para narapidana itu, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan sedangkan satu orang remisi 15 hari," kata Paat.

Julius Paat mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Narapidana tersebut selama menjalani masa tahanan antara lain harus berkelakuan baik, tidak melanggar aturan yang ada.

"Selain itu narapidana tersebut minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan," katanya.

Menurut Julius, pemberian remisi kepada keempat narapidana tersebut dilakukan usai pelaksanaan Sholat Ied.

"Usai sholat Ied pemberian remisi itu dibacakan," kata Julius. ***1***


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024