Manado, 21/7 (Antarasulut) - Pemerintah menyosialisasi Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekdakab Hetty Rumagit SH mengharapkan penjabaran program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikomunikasikan kepada masyarakat melalui pelayanan informasi publik sebagai produk yang dapat dipertanggungjawabkan, di Manado, Senin.

"Kami menyadari masih ada kekurangan dalam pelayanan informasi publik, baik itu secara teknis ataupun materi informasinya, namun akan diupayakan untuk menyediakan info yang dibutuhkan dengan mensosialisasikannya lewat media yang tersedia," kata Bupati.

Tahun ini, katanya, Pemkab akan mengupayakan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dalam Permendagri 35/2010 dan Permendagri 13/2011.

Bupati mengharapkan agar UU KIP ini akan meningkatkan kemampuan Pemkab sebagai Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, karena KIP itu hak dari masyarakat dalam mendapatkan dan menggunakan informasi.

"Marilah kita menciptakan dan membina komunikasi yang berlandaskan kebenaran, utuh, mencegah konflik, salah pengertian, meningkatkan rasa saling hormat dan tanggung jawab sosial serta membuat analisis trend masa depan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan humas daerah," katanya.

Koordinasi Kehumasan yang membahas peningkatan dan pengembangan kebijakan Humas Daerah di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano.

Acara yang menampilkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut Reidy Sumual SSos sebagai nara sumber ini diawali dengan Laporan Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, dan diiikuti oleh para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat se-Minahasa.***1***



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024