Manado (ANTARA) - Meski banyak penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), namun DPR RI tetap mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022 pagi tadi.

Padahal, sejak Rancangan KUHP ini dibahas di DPR RI, banyak pihak mendesak beberapa pasal untuk dicabut, karena dinilai mengangkangi demokrasi.

Di tengah sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RKUHP berlangsung, Aliansi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH Pers Manado, LBH Manado, Prodem, AMAN dan mahasiswa, turun ke jalan untuk menentang disahkannya RKUHP tersebut. Aksi penolakan RKUHP untuk disahkan DPR RI, berlokasi di tugu Zero Point', pusat Kota Manado, Sulut.

Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menyerukan, RKUHP yang telah disahkan, terdapat pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.  Aksi menolak pengesahan RUKUHP oleh aliansi masyarakat Sulut (ist/ANTARA) (1)
"AJI mendesak, 17 pasal yang terdapat dalam KUHP harus dicabut. Karena dengan pasal-pasal itu, berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, mengangkangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," seru Talokon.

Dia juga berpendapat, KUHP ini disusun tanpa mendengarkan suara publik. "Dalam penyusunan RKUHP ini, seharusnya suara publik diakomodir. Jangan disahkan, sementara publik menghendaki pencabutan 17 pasal bermasalah," tutur Talokon.

Koordinator aksi, Yuan Owe menyerukan agar masyarakat bersatu untuk menolak KUHP yang nyata-nyata membatasi hak berpendapat dan suara kritis terhadap penguasa.

"Dengan adanya KUHP ini, semua bisa kena. Kapan saja, tiba-tiba kita semua dapat diperjara. KUHP ini dapat dijadikan alat untuk kriminalisasi siapa saya yang akan melayangkan kritikan kepada penguasa negara ini," ungkap Yuan.
 
Perwakilan LBH Manado, Henly menyuarakan bahwa, negara ini sedang dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.

"Terjadi kemunduran dalam penyusunan prodak hukum di negara ini. KUHP merupakan wujud dari prodak hukum yang menggambarkan pemerintah anti kritik. Mari lawan dan tolak KUHP yang mengungkung demokrasi dan HAM," ujar Henly. *

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024