Manado (ANTARA) - Pimpinan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih, mengatakan kadar Pemilu itu ditentukan juga pengawasannya.
Demikian pernyataan Taufik Bilfaqih bersama ketua Marwan Kawinda, saat sosialisasi peraturan pengawasan tahapan pemilu tambahan, di hotel sintesa peninsula Manado, Selasa.
"Tetapi, masalahnya, ternyata masih banyak juga warga Manado, yang belum mengetahui apa dan siapa serta bagaimana Bawaslu dan Tupoksinya, selain itu, sebagai robotnya aturan hukm, Bawaslu tak bisa menindak sesuatu tanpa payung hukum," kata Bilfaqih.
Meski begitu dia mengatakan, Bawaslu terus bekerja keras melakukan sosialisasi, dengan tujuan membuat masyarakat makin kenal dan tahu sehingga bisa melakukan langkah yang tepat saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Hasilnya, kata Bilfaqih, sampai November ini sudah 75 persen, masyarakat tahu dan mengenal Bawaslu.
"Sebab itu juga maka kami lebih mengutamakan asas pencegahan, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi," katanya.
Bilfaqih menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, problematika Pemilu 2024 yang berpotensi terjadi, adalah masih adanya bencana sosial wabah COVID-19, masalah hukum, beban penyelenggara, penggunaan hak, ketaatan peserta pemilu, problem teknis, pemutahiran DPT dan penyelenggara Adhoc.
Di sisi lain, dia menyebutkan, wilayah yang paling tinggi tingkat kerawanannya adalah Tuminting, meskipun berlatarbelakang dominasi salah satu agama, di tengah mayoritas agama yang lain, sehingga potensi konflik masih tinggi terjadi.
Masalah baru yang muncul juga menurut Bilfaqih, adalah cara pandang dan perilaku masyarakat, yang sudah tahu salah tetap dilakukan seperti menerima pemberian sesuatu termasuk uang, meskipun tidak memilih si pemberi tanpa melapor ke Bawaslu.
"Itu yang susah, sudah tahu salah dilakukan menerima uang tetapi tidak melaporkannya kepada Bawaslu dan tak menyertakan bukti, bahkan dengan prinsip terima tetapi tidak pilih, padahal itu semuanya salah," katanya.
Harusnya kata dia, semua hal itu dilaporkan kepada Bawaslu berapapun dan apapun yang diberikan dan sertakan sebagai bukti sehingga bisa menjadi contoh untuk penegakan aturan.
Dalam sosialisasi itu, para peserta juga memberikan umpan balik, sebagai bentuk pandangan dan pendapat untuk dijadikan masukan bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Demikian pernyataan Taufik Bilfaqih bersama ketua Marwan Kawinda, saat sosialisasi peraturan pengawasan tahapan pemilu tambahan, di hotel sintesa peninsula Manado, Selasa.
"Tetapi, masalahnya, ternyata masih banyak juga warga Manado, yang belum mengetahui apa dan siapa serta bagaimana Bawaslu dan Tupoksinya, selain itu, sebagai robotnya aturan hukm, Bawaslu tak bisa menindak sesuatu tanpa payung hukum," kata Bilfaqih.
Meski begitu dia mengatakan, Bawaslu terus bekerja keras melakukan sosialisasi, dengan tujuan membuat masyarakat makin kenal dan tahu sehingga bisa melakukan langkah yang tepat saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Hasilnya, kata Bilfaqih, sampai November ini sudah 75 persen, masyarakat tahu dan mengenal Bawaslu.
"Sebab itu juga maka kami lebih mengutamakan asas pencegahan, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi," katanya.
Bilfaqih menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, problematika Pemilu 2024 yang berpotensi terjadi, adalah masih adanya bencana sosial wabah COVID-19, masalah hukum, beban penyelenggara, penggunaan hak, ketaatan peserta pemilu, problem teknis, pemutahiran DPT dan penyelenggara Adhoc.
Di sisi lain, dia menyebutkan, wilayah yang paling tinggi tingkat kerawanannya adalah Tuminting, meskipun berlatarbelakang dominasi salah satu agama, di tengah mayoritas agama yang lain, sehingga potensi konflik masih tinggi terjadi.
Masalah baru yang muncul juga menurut Bilfaqih, adalah cara pandang dan perilaku masyarakat, yang sudah tahu salah tetap dilakukan seperti menerima pemberian sesuatu termasuk uang, meskipun tidak memilih si pemberi tanpa melapor ke Bawaslu.
"Itu yang susah, sudah tahu salah dilakukan menerima uang tetapi tidak melaporkannya kepada Bawaslu dan tak menyertakan bukti, bahkan dengan prinsip terima tetapi tidak pilih, padahal itu semuanya salah," katanya.
Harusnya kata dia, semua hal itu dilaporkan kepada Bawaslu berapapun dan apapun yang diberikan dan sertakan sebagai bukti sehingga bisa menjadi contoh untuk penegakan aturan.
Dalam sosialisasi itu, para peserta juga memberikan umpan balik, sebagai bentuk pandangan dan pendapat untuk dijadikan masukan bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan.