Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kantor Kementerian Agama Pdt Dolie Tangian, di Tondano, Rabu, mengatakan untuk melaksanakan pengelolaan wakaf secara teratur dan profesional maka dibentuk pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) di setiap kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Minahasa yang membentuk BWI Periode 2022-2025.
"Dengan dikukuhkan BWI Minahasa, maka diharapkan tugas dan fungsi akan selalu diingat dan diterapkan," kata Dolie.
Dolie mengatakan kegiatan ini mengingatkan tugas dan fungsi BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf baik lokal maupun yang berskala nasional dan internasional.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang yakni melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Perwakilan Pengurus BWI Kabupaten Minahasa dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Sulawesi Utara H Syabban Mauluddin di Aula Kemenag Minahasa dan dihadiri oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Janny H Moniung, Kepala Kantor Kementerian Agama Pdt Dolie Tangian, Kabid Bimas Islam Kanwil Provinsi Sulut yang diwakili oleh Divisi BWI H Rusdi Musanip, Ketua Baznas Minahasa H Syamsuddin Dali, dan Ketua MUI Minahasa Habib Husen Assegaf.
Pengukuhan Perwakilan Pengurus BWI Kabupaten Minahasa ini dirangkaikan dengan Pembinaan Nazhir se- Kabupaten Minahasa yang diikuti oleh Pengurus BWI Kabupaten Minahasa, para Kepala KUA Kecamatan di Minahasa dan para Nazhir (Pengelola Tanah Wakaf) di Minahasa
Kepala Kantor Kementerian Agama Pdt Dolie Tangian, di Tondano, Rabu, mengatakan untuk melaksanakan pengelolaan wakaf secara teratur dan profesional maka dibentuk pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) di setiap kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Minahasa yang membentuk BWI Periode 2022-2025.
"Dengan dikukuhkan BWI Minahasa, maka diharapkan tugas dan fungsi akan selalu diingat dan diterapkan," kata Dolie.
Dolie mengatakan kegiatan ini mengingatkan tugas dan fungsi BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf baik lokal maupun yang berskala nasional dan internasional.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang yakni melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Perwakilan Pengurus BWI Kabupaten Minahasa dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Sulawesi Utara H Syabban Mauluddin di Aula Kemenag Minahasa dan dihadiri oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Janny H Moniung, Kepala Kantor Kementerian Agama Pdt Dolie Tangian, Kabid Bimas Islam Kanwil Provinsi Sulut yang diwakili oleh Divisi BWI H Rusdi Musanip, Ketua Baznas Minahasa H Syamsuddin Dali, dan Ketua MUI Minahasa Habib Husen Assegaf.
Pengukuhan Perwakilan Pengurus BWI Kabupaten Minahasa ini dirangkaikan dengan Pembinaan Nazhir se- Kabupaten Minahasa yang diikuti oleh Pengurus BWI Kabupaten Minahasa, para Kepala KUA Kecamatan di Minahasa dan para Nazhir (Pengelola Tanah Wakaf) di Minahasa