Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mulai melakukan pengawasan barang kadaluwarsa yang beredar di toko retail maupun pasar tradisional.
"Menjelang Natal kami turun langsung ke toko retail, maupun ke pedagang pasar untuk memeriksa barang yang kadaluarsa," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, dari inspeksi yang telah dilakukan pihaknya mendapati masih adanya sejumlah barang kadaluwarsa di tingkat pedagang.
"Barang yang kadaluarsa kami minta segera dari tarik dari pajangan, dan dimusnahkan agar tidak dijual ke konsumen," jelasnya.
Dia menegaskan, bagi pedagang maupun toko retail yang kedapatan masih menjual barang kadaluwarsa maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kami akan menutup usaha dari para pedagang atau toko retail ini," katanya.
Franky juga meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya maupun ke pengelola pasar jika didapati barang kadaluwarsa yang dijual.
"Kami juga membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan masukan jika ada barang kadaluwarsa," tandasnya.***1***

 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024