Manado (ANTARA) - Kementerian Agama terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui aplikasi Elektronik Disiplin ASN (e-Dis) di Provinsi Sulawesi Utara.
"Biro Kepegawaian telah meluncurkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis) dan diharapkan pelaksanaan monitoring disiplin ASN Kementerian Agama akan dilakukan secara digital," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan aplikasi e-Dis juga dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama.
“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kementerian Agama," katanya.
Ke depan, katanya, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital.
“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.
Selain itu, Aplikasi e-Dis akan menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.
“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efisiensi, efektifitas, dan ketepatan, katanya.
Menurutnya dengan adanya aplikasi ini, sudah barang tentu akan berpengaruh positif terhadap kinerja ASN di Sulut.
Orang nomor satu di Jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara ini, mengapresiasi dan mendukung kinerja yang telah ditunjukkan Biro Kepegawaian Pusat.
"Secara khusus saya mengapresiasi dan mendukung proyek perubahan Kepala Biro Kepegawaian Dr Nurudin, selaku inisiator inovasi melalui PIM II (PKN)," tutur Kakanwil.
Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan pihaknya dalam mengawasi kedisiplinan para ASN.
"Biro Kepegawaian telah meluncurkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis) dan diharapkan pelaksanaan monitoring disiplin ASN Kementerian Agama akan dilakukan secara digital," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan aplikasi e-Dis juga dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama.
“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kementerian Agama," katanya.
Ke depan, katanya, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital.
“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.
Selain itu, Aplikasi e-Dis akan menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.
“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efisiensi, efektifitas, dan ketepatan, katanya.
Menurutnya dengan adanya aplikasi ini, sudah barang tentu akan berpengaruh positif terhadap kinerja ASN di Sulut.
Orang nomor satu di Jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara ini, mengapresiasi dan mendukung kinerja yang telah ditunjukkan Biro Kepegawaian Pusat.
"Secara khusus saya mengapresiasi dan mendukung proyek perubahan Kepala Biro Kepegawaian Dr Nurudin, selaku inisiator inovasi melalui PIM II (PKN)," tutur Kakanwil.
Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan pihaknya dalam mengawasi kedisiplinan para ASN.