Manado (ANTARA) - Selama Januari hingga Oktober 2022, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sekitar Rp37,4 miliar.
"Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaan yang berada di wilayah kerja perusahaan itu, meliputi Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, dari total yang diserahkan itu, jenis santunan untuk korban meninggal dunia masih terbanyak atau sekitar Rp21,4 miliar.
Kemudian disusul untuk luka-luka Rp15,2 miliar, cacat tetap Rp728 juta dan biaya penguburan sebesar Rp36 juta.
"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 13,16 persen," katanya tanpa merinci.
Dia mengatakan, dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban Kecelakaan, diimbau kepada masyarakat agar selalu berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.
Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), lanjut dia, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun agar juga diingat tertib membayar untuk menghindari potensi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan .
Mengimbau kepada Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.
"Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaan yang berada di wilayah kerja perusahaan itu, meliputi Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, dari total yang diserahkan itu, jenis santunan untuk korban meninggal dunia masih terbanyak atau sekitar Rp21,4 miliar.
Kemudian disusul untuk luka-luka Rp15,2 miliar, cacat tetap Rp728 juta dan biaya penguburan sebesar Rp36 juta.
"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 13,16 persen," katanya tanpa merinci.
Dia mengatakan, dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban Kecelakaan, diimbau kepada masyarakat agar selalu berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.
Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), lanjut dia, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun agar juga diingat tertib membayar untuk menghindari potensi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan .
Mengimbau kepada Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.