Manado (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung, wartawan media cetak Manado Pos di rumahnya, Sabtu 29 Oktober 2022, setelah menulis berita terkait maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon. 

Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya. AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.

"AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu.

Fransiskus, mengatakan, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan. 

Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.

"Kalau karena berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, ya gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers," kata Fransiskus.

Dia menambahkan jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers.

Lanjut dikatakan Fransiskus, dalam kerja jurnalistik, wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. 

"Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, di mana panduannya bisa dilihat di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur," kata Fransiskus kembali.

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024