Sitaro (ANTARA) - Dokumen rencana aksi implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus disusun karena merupakan roadmap pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah kita.

Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dalam agenda penyusunan rencana aksi SPM belum lama ini di Swiss belhotel Manado, dan dihadiri Wakil Bupati John H Palandung dan sejumlah pimpinan OPD.

"Saya berharap penyusunan rencana aksi ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah di antaranya sebagai alat koordinasi dalam penerapan dan pencapaian SPM dan sebagai pedoman dalam perencanaan dan penganggaran penyusunan rencana tahunan penerapan SPM,' harap bupati.

Selain itu, lanjut dia penyusunan rencana aksi ini akan memberikan manfaat sebagai pedoman monitoring dan evaluasi penerapan SPM, serta sebagai pedoman pelaporan penerapan SPM dan memberikan umpan balik serta rekomendasi bagi penyusunan rencana aksi selanjutnya. 

"Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya," urainya.

Untuk itu, dikatakan bupati  dalam melaksanakan SPM, harus memahami konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM.

"Khususnya pada perangkat daerah terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta rencana – rencana aksi yang akan dilakukan hingga memenuhi capaian SPM secara nasional," katanya.

Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024