Manado (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara mendorong pelaku usaha obat tradisional mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar.
"Sebetulnya ada peluang besar potensi herbal di daerah ini bisa juga merambah ke industri," ujar Kepala BBPOM Manado, Hariani pada acara 'Jejak Empiris Herbal Sulawesi Utara' di Manado, Kamis.
Menurut dia, masih ada keengganan pelaku usaha mengurus izin edar ke BPOM agar produknya legal karena beberapa alasan semisal, sulit, ribet, terlalu lama, kemahalan, prosesnya panjang atau harus menghubungi siapa.
Padahal, kata dia, BBPOM Manado dalam beberapa tahun terakhir intensif melakukan identifikasi potensi serta melakukan pendampingan sebelum dikeluarkan izin edar produk pelaku usaha.
"Sebagaimana hasil tiga tahun terakhir, kami melakukan pendampingan produk pangan rumah tangga, sudah banyak yang mendapatkan registrasi BPOM," ujarnya.
Karena itu, Hariani berharap, setelah diskusi kelompok terarah atau FGD ini, persepsi seperti sulit, mahal, panjang prosesnya, ribet dan tidak tahu harus menemui siapa, bisa teratasi.
"Dalam diskusi ini, BBPOM Manado menghadirkan pemangku kepentingan terkait dalam pengurusan perizinan termasuk di dalamnya peneliti obat herbal di daerah ini. Harapannya ada pencerahan bagi pelaku usaha obat tradisional," ujarnya.
Menurut dia, dari pangkalan data BBPOM, pelaku usaha di daerah ini baru berniat mendaftarkan produknya ke BBPOM untuk mendapatkan izin edar.
Menurut dia, waktu sebelumnya cukup banyak produk herbal tradisional, namun belum melakukan registrasi ke BPOM. Padahal, setelah mendapatkan izin edar selain jaminan sebagai pelaku usaha, produknya bisa diedarkan secara luas.
Daerah kabupaten dan kota di Sulut memiliki potensi obat tradisional yang bisa mendapatkan izin edar, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tapi kenyataan belum ada yang mendaftar ke BBPOM Manado.
"Di sana (Sangihe) banyak penelitian terhadap herbal, tapi belum ada yang mendaftar. Karena itu kami berharap pelaku usaha segera mendaftar sehingga obat tradisional bisa mendapatkan izin edar," ajaknya.
"Sebetulnya ada peluang besar potensi herbal di daerah ini bisa juga merambah ke industri," ujar Kepala BBPOM Manado, Hariani pada acara 'Jejak Empiris Herbal Sulawesi Utara' di Manado, Kamis.
Menurut dia, masih ada keengganan pelaku usaha mengurus izin edar ke BPOM agar produknya legal karena beberapa alasan semisal, sulit, ribet, terlalu lama, kemahalan, prosesnya panjang atau harus menghubungi siapa.
Padahal, kata dia, BBPOM Manado dalam beberapa tahun terakhir intensif melakukan identifikasi potensi serta melakukan pendampingan sebelum dikeluarkan izin edar produk pelaku usaha.
"Sebagaimana hasil tiga tahun terakhir, kami melakukan pendampingan produk pangan rumah tangga, sudah banyak yang mendapatkan registrasi BPOM," ujarnya.
Karena itu, Hariani berharap, setelah diskusi kelompok terarah atau FGD ini, persepsi seperti sulit, mahal, panjang prosesnya, ribet dan tidak tahu harus menemui siapa, bisa teratasi.
"Dalam diskusi ini, BBPOM Manado menghadirkan pemangku kepentingan terkait dalam pengurusan perizinan termasuk di dalamnya peneliti obat herbal di daerah ini. Harapannya ada pencerahan bagi pelaku usaha obat tradisional," ujarnya.
Menurut dia, dari pangkalan data BBPOM, pelaku usaha di daerah ini baru berniat mendaftarkan produknya ke BBPOM untuk mendapatkan izin edar.
Menurut dia, waktu sebelumnya cukup banyak produk herbal tradisional, namun belum melakukan registrasi ke BPOM. Padahal, setelah mendapatkan izin edar selain jaminan sebagai pelaku usaha, produknya bisa diedarkan secara luas.
Daerah kabupaten dan kota di Sulut memiliki potensi obat tradisional yang bisa mendapatkan izin edar, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tapi kenyataan belum ada yang mendaftar ke BBPOM Manado.
"Di sana (Sangihe) banyak penelitian terhadap herbal, tapi belum ada yang mendaftar. Karena itu kami berharap pelaku usaha segera mendaftar sehingga obat tradisional bisa mendapatkan izin edar," ajaknya.