Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menetapkan 86 pendaftar panwaslu kecamatan di daerah itu yang lulus tes tertulis untuk ikut seleksi selanjutnya.
"Berdasarkan pemeriksaan hasil tes tertulis, dari 128 pendaftar, sebanyak 86 di antaranya dinyatakan lulus tes tertulis," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, 86 calon yang lulus tertulis tersebut akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 20 sampai dengan 23 Oktober 2022.
"Semua calon yang lulus tes tertulis akan mengikuti tes wawancara bertempat di sekretariat Bawaslu Sangihe selama 4 hari, mulai 20 hingga 23 Oktober," kata dia.
Peserta yang lulus tes tertulis dengan perincian Kecamatan Tahuna tujuh peserta, Tahuna Timur (6), Tahuna Barat (6), Kendahe (6), Tabukan Utara (6), Nusa Tabukan (6), Marore (6), Tabukan Tengah (7), Tabukan Selatan (4), Tabukan Selatan Tengah (6), Tabukan Selatan Tenggara (6), Manganitu (6), Tamako (4), Manganitu Selatan (6), dan Kecamatan Tatoareng (4).
Dia berharap semua calon yang lulus tes tertulis itu hadir menjalani tes wawancara pada tanggal 20 s.d. 23 Oktober pukul 07.30 WITA.
"Tes wawancara tersebut wajib dihadiri oleh semua calon yang lulus tertulis untuk mencari tiga orang yang akan ditetapkan sebagai anggota panwaslu kecamatan," kata dia.
"Berdasarkan pemeriksaan hasil tes tertulis, dari 128 pendaftar, sebanyak 86 di antaranya dinyatakan lulus tes tertulis," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, 86 calon yang lulus tertulis tersebut akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 20 sampai dengan 23 Oktober 2022.
"Semua calon yang lulus tes tertulis akan mengikuti tes wawancara bertempat di sekretariat Bawaslu Sangihe selama 4 hari, mulai 20 hingga 23 Oktober," kata dia.
Peserta yang lulus tes tertulis dengan perincian Kecamatan Tahuna tujuh peserta, Tahuna Timur (6), Tahuna Barat (6), Kendahe (6), Tabukan Utara (6), Nusa Tabukan (6), Marore (6), Tabukan Tengah (7), Tabukan Selatan (4), Tabukan Selatan Tengah (6), Tabukan Selatan Tenggara (6), Manganitu (6), Tamako (4), Manganitu Selatan (6), dan Kecamatan Tatoareng (4).
Dia berharap semua calon yang lulus tes tertulis itu hadir menjalani tes wawancara pada tanggal 20 s.d. 23 Oktober pukul 07.30 WITA.
"Tes wawancara tersebut wajib dihadiri oleh semua calon yang lulus tertulis untuk mencari tiga orang yang akan ditetapkan sebagai anggota panwaslu kecamatan," kata dia.