Manado, 5/6 (AntaraSulut) - Kepala Sub Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Sri Indrawati mengatakan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang prima, mampu meningkatkan investasi di daerah.

"SIUP dan TDP di setiap kabupaten dan kota harus berjalan dengan baik, jangan sampai ada tumpang tindih di antara instansi terkait," kata Sri saat membuka Rapat Koordinasi SIUP dan TDP di Manado, Kamis.

Oleh karena itu instansi terkait di kabupaten dan kota harus saling berkoordinasi mewujudkan penyelenggaraan penerbitan SIUP dan TDP yang prima, sehingga meningkatkan investasi di sektor perdagangan.

"Tingkatkan kualitas daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang memerlukan," katanya.

Perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI Endang mengatakan SIUP dan TDP harus diatur dengan baik dengan tujuan memberikan kepastian waktu, biaya dan persyaratan dokumen pengurusannya.

Untuk SIUP terbagi menjadi beberapa bagian antara lain SIUP Mikro dengan syarat kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta, SIUP kecil dengan kekayaan bersih Rp 50 juta s/d Rp 500 juta dan �SIUP menengah dengan kekayaan bersih lebih Rp 500 juta hingga 10 miliar dan juga SIUP besar kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

Saat ini permasalahan terkait penyelenggaran SIUP dan TDP antara lain belum optimalnya penyelenggaraan SIUP dan Pendaftaran perusahaan.

"Belum optimalnya sistem penyampaian laporan perkembangan, integrasi database secara nasional tidak tepat sasaran, penerbitan izin usaha perdagangan dan masih ditemukannya perbedaan standar penerbitan di beberapa instansi penerbit menjadi permasalahan.

Kadisperindag Olvie Atteng mengatakan sinergitas antara instansi terkati mengenai penerbitan SIUP dan TDP begitu penting, sehingga pendataan menjadi semakin jelas.

"Oleh karena itu, kendala yang selama ini dihadapi diharapkan mendapatkan solusinya," kata Olvie.

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024