Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, kembali mengajak warga untuk mendaftar anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di sembilan kecamatan.
"Pendaftaran calon anggota panwaslu di sembilan kecamatan kembali dibuka, kami mengajak warga mengambil bagian untuk mendaftar," kata ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, sembilan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako dan Tatoareng.
Pendaftaran dibuka karena di kecamatan tersebut belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut selama tujuh hari dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.
Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali, sebab hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Bawaslu membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe.
Data di sekretariat Bawaslu Sangihe, sudah ada dua orang yang mendaftar untuk Kecamatan Tahuna dan Tabukan Tengah.
Dia berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam pengawasan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
"Pendaftaran calon anggota panwaslu di sembilan kecamatan kembali dibuka, kami mengajak warga mengambil bagian untuk mendaftar," kata ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, sembilan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako dan Tatoareng.
Pendaftaran dibuka karena di kecamatan tersebut belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut selama tujuh hari dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.
Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali, sebab hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Bawaslu membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe.
Data di sekretariat Bawaslu Sangihe, sudah ada dua orang yang mendaftar untuk Kecamatan Tahuna dan Tabukan Tengah.
Dia berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam pengawasan pemilihan umum di wilayah kecamatan.