Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diberikan kuasa khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sangihe menghadapi gugatan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Jakarta.

"Pemkab Sangihe telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai pengacara negara menghadapi gugatan PT TMS," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat di Tahuna, Senin.

Menurut dia, pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe sebagai tindaklanjuti kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Pemkab Sangihe.

"Kami sudah mendapat surat kuasa khusus dari Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe untuk menghadapi gugatan PT TMS di pengadilan," kata Kajari Sangihe, Ery Yudianto.

Dia mengatakan, PT TMS menggugat Pemerintah Kabupaten Sangihe terhadap surat yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TMS.

Surat Penjabat Bupati tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut menurut PT TMS menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan di Kepulauan Sangihe.

Menurut Kajari, surat  tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, karena kondisi sosial masyarakat saat yang tidak kondusif.

Dasar surat bupati tersebut; kata Kajari adalah surat KOMNAS HAM dan staf kepresidenan yang meminta agar PT TMS menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Sangihe.

Sebagai kepala daerah, kata Kajari, bupati harus menjaga agar masyarakat tetap kondusif dalam melaksanakan kegiatan setiap hari.

Kejaksaan Sangihe kata dia akan menghadapi gugatan PT TMS di Pengadilan Jakarta Selatan yang akan digelar pada bulan Oktober ini," kata dia

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024