Manado (ANTARA) - Dugaan penyimpangan sekitar Rp1,9 miliar di PD pasar Manado, yang sementara diselidiki  Kejati Sulut, sementara berproses juga di aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kota Manado. 

"Ketika hal ini kami sampaikan kepada kuasa pemilik modal (KPM) yakni wali kota Manado, dia meminta hal tersebut diselesaikan oleh APIP dulu," kata Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, di Manado. 

Dia menjelaskan, sudah memberikan keterangan di Kejati Sulut, saat dipanggil dan menjelaskan tentang semua tugas pokok dan fungsi mereka, termasuk posisinya saat itu, yakni sebagai direktur umum. 

"Jadi menjelaskan bahwa semua hal itu disepakati dalam rapat direksi bersama, dewan pengawas dan para pejabat di pasar, dan dilaporkan kepada wali kota selaku kuasa pemilik modal," katanya. 

Mengenai dugaan penyimpangan yang Rp1,9 miliar, dikatakan sebagian besar adalah SPJ yang kala yang tidak lengkap, meskipun memang sudah dibuat dan ditandatangani, tetapi tak dilengkapi foto kegiatan dan sebagainya, senilai Rp1,4 miliar dan sekitar Rp500 juta adalah honor tenaga ahli, staf ahli, SPI, sekretaris perusahaan 

"Sebenarnya itu SPJ senilai Rp1,4 miliar itu, memang adalah temuan dari inspektorat Manado yang melakukan pemeriksaan selama sepekan, dan karena saat itu, belum bisa dilengkapi maka menjadi temuan dan direkomendasikan harus diselesaikan dan sudah dilakukan, bahkan kami sudah menyampaikan semuanya ke Kejati Sulut, bukti-bukti yang diminta tersebut," lata Senduk. 

Sedangkan sisanya Rp543 juta, kata Senduk adalah honor para tenaga ahli, staf ahli, sekretaris perusahaan dan SPI yang tak diatur dalam Perda 14 tentang PD pasar, yang langsung dihentikan ketika menjadi Plt Dirut dan dicabut karena tidak ada aturan yang mengaturnya. 

Namun Senduk mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan para staf ahli dan tenaga ahli, termasuk sekretaris perusahaan dan SPI, karena memang Perda 14 belum direvisi. 

Meski mengakui Kejati masih memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui semua masalah tersebut, tetapi dia menegaskan, masalah itu saat ini sedang diselesaikan di APIP.   

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2025