Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.

"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Riza setelah menghadiri Musyawarah Nasional Seni Budaya Nusantara di Jakarta, Sabtu.

Meski begitu, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. "Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
 


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pulau G untuk kepentingan publik

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024