Manado (ANTARA) - Jasa Raharja Sulawesi Utara bersama tim pembina Samsat Sulut ikut serta menyosialisasikan pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan insentif pajak kendaraan bermotor di wilayah itu.
"Kami juga ikut melakukan sosialisasi kebijakan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara (Sulut) terkait insentif pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2022," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Rabu.
Amaluddin mengatakan sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat sekitar tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Tahapan sanksi yaitu surat peringatan selama 5 bulan, blokir registrasi kendaraan selama 1 bulan, hapus data induk selama 12 bulan, dan hapus data registrasi secara permanen.
Selain itu juga disampaikan kepada masyarakat sekitar bahwa saat ini sedang dilaksanakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak ini sudah dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai 30 September 2022 nanti, dimana Pemerintah Provinsi Sulut telah membuat kebijakan pembebasan denda pajak yang meliputi Denda PKB, Denda BBN-KB I, Denda BBN-KB II dan Denda SWDKLLJ tahun lewat dengan kategori untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
"Pemilik kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhirnya periode kebijakan pembebasan denda," katanya.
Amaluddin mengatakan Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan UU Nompr 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai, dan penyeberangan, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
"Khusus untuk kecelakaan lalu lintas diimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara tertib setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Amaluddin.
Sosialisasi itu antara lain melalui pemasangan spanduk di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Sulawesi Utara dan di beberapa tempat strategis.
"Kami juga ikut melakukan sosialisasi kebijakan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara (Sulut) terkait insentif pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2022," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Rabu.
Amaluddin mengatakan sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat sekitar tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Tahapan sanksi yaitu surat peringatan selama 5 bulan, blokir registrasi kendaraan selama 1 bulan, hapus data induk selama 12 bulan, dan hapus data registrasi secara permanen.
Selain itu juga disampaikan kepada masyarakat sekitar bahwa saat ini sedang dilaksanakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak ini sudah dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai 30 September 2022 nanti, dimana Pemerintah Provinsi Sulut telah membuat kebijakan pembebasan denda pajak yang meliputi Denda PKB, Denda BBN-KB I, Denda BBN-KB II dan Denda SWDKLLJ tahun lewat dengan kategori untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
"Pemilik kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhirnya periode kebijakan pembebasan denda," katanya.
Amaluddin mengatakan Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan UU Nompr 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai, dan penyeberangan, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
"Khusus untuk kecelakaan lalu lintas diimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara tertib setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Amaluddin.
Sosialisasi itu antara lain melalui pemasangan spanduk di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Sulawesi Utara dan di beberapa tempat strategis.