Manado (ANTARA) - Pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam perubahan APBD tahun 2022 yang diajukan ke legislatif untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah sebesar Rp3, 81 triliun.
"Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp4 triliun lebih berkurang menjadi Rp3,81 triliun lebih," ujar Wakil Gubernur Steven Kandouw di Manado, Rabu.
Belanja daerah, yang semula dianggarkan Rp3,81 triliun bertambah menjadi Rp4,08 triliun lebih, pembiayaan daerah tersebut mencakup penerimaan pembiayaan, serta pengeluaran pembiayaan.
Perubahan APBD Tahun 2022 ini, mengakomodasi pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hal ini mengarahkan setiap daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi angkutan.
Di samping itu, masih tetap mengakomodasi kebijakan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19.
“Menjadi harapan ranperda perubahan APBD ini dapat ditanggapi dan pada waktunya nanti seiring dengan berbagai proses yang akan dilaksanakan dapat diterima dan diparipurnakan bersama, " harap Wagub.
Hal ini menurut politikus PDIP Sulut tersebut akan semakin mendekatkan langkah bersama dalam pencapaian berbagai target pembangunan di tahun ini.
Lebih lanjut Wagub terus berharap terjaganya sinergitas kerja dalam aktualisasi berbagai program pembangunan di daerah.
“Tema ulang tahun Provinsi Sulut tahun ini adalah Bangkit Bersama, Sejahtera Bersama. Mari kita junjung tinggi semangat gotong royong, untuk bangkit, dan mendukung serta mengoptimalkan pencapaian setiap misi pembangunan daerah, menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik,” katanya menambahkan.
"Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp4 triliun lebih berkurang menjadi Rp3,81 triliun lebih," ujar Wakil Gubernur Steven Kandouw di Manado, Rabu.
Belanja daerah, yang semula dianggarkan Rp3,81 triliun bertambah menjadi Rp4,08 triliun lebih, pembiayaan daerah tersebut mencakup penerimaan pembiayaan, serta pengeluaran pembiayaan.
Perubahan APBD Tahun 2022 ini, mengakomodasi pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hal ini mengarahkan setiap daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi angkutan.
Di samping itu, masih tetap mengakomodasi kebijakan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19.
“Menjadi harapan ranperda perubahan APBD ini dapat ditanggapi dan pada waktunya nanti seiring dengan berbagai proses yang akan dilaksanakan dapat diterima dan diparipurnakan bersama, " harap Wagub.
Hal ini menurut politikus PDIP Sulut tersebut akan semakin mendekatkan langkah bersama dalam pencapaian berbagai target pembangunan di tahun ini.
Lebih lanjut Wagub terus berharap terjaganya sinergitas kerja dalam aktualisasi berbagai program pembangunan di daerah.
“Tema ulang tahun Provinsi Sulut tahun ini adalah Bangkit Bersama, Sejahtera Bersama. Mari kita junjung tinggi semangat gotong royong, untuk bangkit, dan mendukung serta mengoptimalkan pencapaian setiap misi pembangunan daerah, menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik,” katanya menambahkan.