Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022.
"Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.
Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Para tersangka turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan. (ANTARA/Firman)
Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
"Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.
Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.