Sitaro (ANTARA) - Berkas kasus pengrusakan dikembalikan oleh Hakim Ketua, pihak Kepolisian Sektor Tagulandang memastikan akan menindaklanjuti dan menyeriusi kasus tersebut.
Kasus perusakan tersebut melibatkan pelaku SM alias Stenly (50) warga Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang dengan korban Jacson Baginda (43) warga yang sama terjadi pada Minggu (10/10/2021) silam sekitar pukul 06.00 WITA.
Penyidik Polsek Tagulandang, Kanit Reskrim Aipda Yudi Mekutika, kejadian berawal saat korban sedang tidur. Korban mengetahui kejadian setelah isteri korban membangunkan dan mengatakan bahwa sepeda motor dirusak oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Dan di motor tersebut ada sebuah kertas yang ditempelkan berisikan tulisan penghinaan kepada pelapor. Karena tidak menerima hak itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tagulandang.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata SM merupakan pelaku perusakan serta mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP dan pasal 315 tentang penghinaan ringan," jelasnya pada sejumlah awak media.
Kepala Pengadilan Negeri Tahuna Kelas II Paul Belmando Pane, SH MH melalui uru bicara Pengadilan Negeri Tahuna Klass II, Yosedo Pratama, SH berdasarkan catatan persidangan hakim ada berkas yang dikembalikan kepada penyidik, dan kasus ini termasuk dalam kualifikasi tindak pidana ringan.
"Dalam uraian kejadian ada dua pasal yang akan dikenakan untuk terdakwa yakni pasal perusakan dan pasal tentang penghinaan ringan, dan pembuktian dari pasal-pasal ini tidak bersifat sederhana, karena sifatnya tindak pidana ringan," tukas Yosedo.
Sehingga dia memastikan, tidak ada catatan untuk menghukum terdakwa tapi berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi agar ketika kembali dilimpahkan bisa menjadi tindak pidana biasa bukan lagi tindak pidana ringan. "Kalau sudah lengkap maka bisa kembali dilimpahkan," kuncinya.
Kapolsek Tagulandang, Iptu Marthin Laserto ketika dikonfirmasi Selasa (20/09), memastikan berkas telah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Petunjuk pengadilan perlu dialihkan menjadi tindak pidana biasa bukan lagi tindak pidana ringan," kata Laserto.
Terkait dengan target waktu, dia belum bisa memastikan kapan akan kembali dilimpahkan, namun terkait dengan proses tindak lanjut kelengkapan berkas akan diseriusi. "Akan tetap diseriusi, dan tinggal menunggu penyidik, karena masih banyak kasus yang sedang ditangani," ujar dia.
Kasus perusakan tersebut melibatkan pelaku SM alias Stenly (50) warga Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang dengan korban Jacson Baginda (43) warga yang sama terjadi pada Minggu (10/10/2021) silam sekitar pukul 06.00 WITA.
Penyidik Polsek Tagulandang, Kanit Reskrim Aipda Yudi Mekutika, kejadian berawal saat korban sedang tidur. Korban mengetahui kejadian setelah isteri korban membangunkan dan mengatakan bahwa sepeda motor dirusak oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Dan di motor tersebut ada sebuah kertas yang ditempelkan berisikan tulisan penghinaan kepada pelapor. Karena tidak menerima hak itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tagulandang.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata SM merupakan pelaku perusakan serta mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP dan pasal 315 tentang penghinaan ringan," jelasnya pada sejumlah awak media.
Kepala Pengadilan Negeri Tahuna Kelas II Paul Belmando Pane, SH MH melalui uru bicara Pengadilan Negeri Tahuna Klass II, Yosedo Pratama, SH berdasarkan catatan persidangan hakim ada berkas yang dikembalikan kepada penyidik, dan kasus ini termasuk dalam kualifikasi tindak pidana ringan.
"Dalam uraian kejadian ada dua pasal yang akan dikenakan untuk terdakwa yakni pasal perusakan dan pasal tentang penghinaan ringan, dan pembuktian dari pasal-pasal ini tidak bersifat sederhana, karena sifatnya tindak pidana ringan," tukas Yosedo.
Sehingga dia memastikan, tidak ada catatan untuk menghukum terdakwa tapi berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi agar ketika kembali dilimpahkan bisa menjadi tindak pidana biasa bukan lagi tindak pidana ringan. "Kalau sudah lengkap maka bisa kembali dilimpahkan," kuncinya.
Kapolsek Tagulandang, Iptu Marthin Laserto ketika dikonfirmasi Selasa (20/09), memastikan berkas telah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Petunjuk pengadilan perlu dialihkan menjadi tindak pidana biasa bukan lagi tindak pidana ringan," kata Laserto.
Terkait dengan target waktu, dia belum bisa memastikan kapan akan kembali dilimpahkan, namun terkait dengan proses tindak lanjut kelengkapan berkas akan diseriusi. "Akan tetap diseriusi, dan tinggal menunggu penyidik, karena masih banyak kasus yang sedang ditangani," ujar dia.