Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Siegfried Harikatang, mengimbau nelayan di daerah itu agar ikut menjaga jaringan komunikasi kabel bawah laut.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat termasuk nelayan agar ikut menjaga keberadaan kabel bawah laut sebagai jaringan komunikasi di Sangihe," kata Siegfried Harikatang di Tahuna, Kamis.
Menurut dia, sudah ada batasan wilayah laut mana yang tidak boleh ditempatkan alat bantu nelayan karena ada jalur kabel bawa laut.
Radius atau jarak yang tidak diperbolehkan untuk menempatkan alat bantu penangkapan ikan (Rumpon) yaitu 5 mil dari pinggiran pantai. Karena zona tersebut, dilalui fasilitas kabel bawah laut.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar mereka memahami bahwa radius 5 mil dari pinggiran pantai tidak diperbolehkan menempatkan rumpon," kata dia.
Dia mengatakan, perlu komitmen bersama dalam melakukan pengaman terhadap fasilitas kabel bawah laut, sehingga stabilitas jaringan komunikasi di wilayah perbatasan tetap handal dan tidak mengalami gangguan.
"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan pengamanan kabel bawah laut dengan mengatur zona atau wilayah untuk penempatan rumpon milik masyarakat nelayan sehingga tidak mengganggu fasilitas kabel bawah laut yang menimbulkan gangguan jaringan komunikasi," kata dia.
Kabel bawa laut kata dia merupakan aset yang wajib dijaga sebagai fasilitas publik yang berfungsi memperlancar jaringan komunikasi di wilayah perbatasan kepulauan Sangihe.
"Kita harus memilik tanggungjawab bersama-sama untuk menjaga agar fasilitas tersebut tidak menjadi rusak karena ketidaktahuan masyarakat nelayan," kata dia.
Kabel bawa laut di Sangihe merupakan Konektivitas Palapa Ring Paket Tengah yang menyatukan 17 kabupaten di Indonesia yaitu Sangihe, Sitaro, Talaud, Morotai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Pulau Taliabu, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Konawe Utara dan Morowali Utara serta Kabupaten Mahakam Ulu.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat termasuk nelayan agar ikut menjaga keberadaan kabel bawah laut sebagai jaringan komunikasi di Sangihe," kata Siegfried Harikatang di Tahuna, Kamis.
Menurut dia, sudah ada batasan wilayah laut mana yang tidak boleh ditempatkan alat bantu nelayan karena ada jalur kabel bawa laut.
Radius atau jarak yang tidak diperbolehkan untuk menempatkan alat bantu penangkapan ikan (Rumpon) yaitu 5 mil dari pinggiran pantai. Karena zona tersebut, dilalui fasilitas kabel bawah laut.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar mereka memahami bahwa radius 5 mil dari pinggiran pantai tidak diperbolehkan menempatkan rumpon," kata dia.
Dia mengatakan, perlu komitmen bersama dalam melakukan pengaman terhadap fasilitas kabel bawah laut, sehingga stabilitas jaringan komunikasi di wilayah perbatasan tetap handal dan tidak mengalami gangguan.
"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan pengamanan kabel bawah laut dengan mengatur zona atau wilayah untuk penempatan rumpon milik masyarakat nelayan sehingga tidak mengganggu fasilitas kabel bawah laut yang menimbulkan gangguan jaringan komunikasi," kata dia.
Kabel bawa laut kata dia merupakan aset yang wajib dijaga sebagai fasilitas publik yang berfungsi memperlancar jaringan komunikasi di wilayah perbatasan kepulauan Sangihe.
"Kita harus memilik tanggungjawab bersama-sama untuk menjaga agar fasilitas tersebut tidak menjadi rusak karena ketidaktahuan masyarakat nelayan," kata dia.
Kabel bawa laut di Sangihe merupakan Konektivitas Palapa Ring Paket Tengah yang menyatukan 17 kabupaten di Indonesia yaitu Sangihe, Sitaro, Talaud, Morotai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Pulau Taliabu, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Konawe Utara dan Morowali Utara serta Kabupaten Mahakam Ulu.