Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menemukan adanya kegandaan eksternal keanggotaan partai politik saat verifikasi administrasi.
"Ada data ganda keanggotaan beda partai politik yang kami temukan saat verifikasi administrasi," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis, Johnly Pangemanan di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, tindak lanjut tersebut pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak partai politik, serta oknum yang terdata ganda.
"Jadi kami minta klarifikasi untuk memperjelas keanggotaan partainya. Nantinya oknum yang terdata ganda ini harus memilih dipartai mana akan menjadi anggota," ujarnya.
Selanjutnya kata Johnly, oknum tersebut serta partai politik akan membuat surat pernyataan terkait status keanggotaannya.
"Untuk data di partai yang tidak dipilih oknum tersebut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dibersihkan dari Sipol," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, setelah dilakukan perekapan, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik, oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara ke KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7-8 September 2022. Dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Provinsi kepada KPU.***2***
"Ada data ganda keanggotaan beda partai politik yang kami temukan saat verifikasi administrasi," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis, Johnly Pangemanan di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, tindak lanjut tersebut pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak partai politik, serta oknum yang terdata ganda.
"Jadi kami minta klarifikasi untuk memperjelas keanggotaan partainya. Nantinya oknum yang terdata ganda ini harus memilih dipartai mana akan menjadi anggota," ujarnya.
Selanjutnya kata Johnly, oknum tersebut serta partai politik akan membuat surat pernyataan terkait status keanggotaannya.
"Untuk data di partai yang tidak dipilih oknum tersebut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dibersihkan dari Sipol," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, setelah dilakukan perekapan, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik, oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara ke KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7-8 September 2022. Dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Provinsi kepada KPU.***2***