Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Utara (Sulut) tentang manfaat menjadi kepesertaan jaminan sosial.

"Kami tidak henti-hentinya untuk mengedukasi dan menyosialisasi amanat undang-undang ini kepada pekerja informal maupun formal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Senin (5/9).

Dia mengatakan pengacara merupakan salah satu profesi informal namun perlu mendapatkan perlindungan dalam melakukan pekerjaannya setiap hari.

Apalagi, katanya, profesi sebagai pengacara aktif hingga malam, sehingga dengan mendapatkan perlindungan jaminan sosial semakin aman dalam melakukan pekerjaan tersebut.

Dia mengharapkan pertemuan dengan pimpinan DPD KAI akan semakin banyak pengacara di Sulut yang terlindungi baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), maupun jaminan pensiun (JP).

JKK, katanya, jika terjadi kecelakaan kerja semua biaya rumah sakit sampai sembuh akan dibiayai oleh BPJAMSOSTEK.

Jika terjadi kematian pada pekerja maka JKM akan berlaku dengan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

BPJAMSOSTEK, katanya, bukan hanya memberikan kepastian perlindungan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta.

"Semoga hal ini menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja terutama di Sulut agar melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJAMSOSTEK. Hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat," katanya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024