Sitaro (ANTARA) - Ternyata menjadi bandar lokal judi togel online sidney, untuk menambah penghasilan agar bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga merupakan salah satu modus operandi pelaku judi togel di Siau.

Hal ini diketahui setelah Kapolres AKBP Iwan Permadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny C. H.  Polla dan Kasi Humas AKP Hibor Tandea, Jumat (02/09) melaksanakan press conference di Mako Polres Kepulauan Sitaro.

"Para pelaku bertindak sebagai pengumpul atau pengecer dan bandar togel lokal dengan cara membuka akun di situs judi dengan menggunakan handphone, kemudian para pelaku mencari pemasang dan menerima uang pasangan dari orang-orang, dan uang tersebut di isi dalam nomor rekening bank milik mereka," kutip Kasat Reskrim Iptu Denny C H Polla.

Kemudian lanjut dia, membuka salah satu situs judi online dengan menggunakan handphone untuk mendeposit uang yang ada di rekening ke akun situs online tersebut, selanjutnya mengisi nomor-nomor pasangan yang ada di rekapan sesuai negara yang dipilih oleh pemasang.

"Kemudian apabila ada nomor-nomor yang keluar maka secara otomatis dari situs judi online tersebut  mengirim uang pasangan ke akun melalui akun yang dikirim ke nomor rekening, lalu menarik uang yang ada di rekening untuk membayar kepada para pemasang yang nomornya keluar," jelas dia.

Dalam press release yang diterima para awak media, saat ini ada 5 kasus perjudian (303) yang ditangani polisi di wilayah hukum Polres Sitaro, 2 kasus masih dalam Sidik atau tahap I dan 3 kasus sudah P21 atau memasuki tahap II, diluar dua Polsek yakni Polsek Tagulandang dan Polsek Biaro yang nihil kasus judi togel.

Kelima kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus oleh unit reskrim di Polres dan Polsek, dimana Polres Sitaro berhasil mengungkap 2 kasus, 1 kasus salam tahap sidik dan 1 kasus sudah P21. Kemudian Polsek Sibar 2 kasus, kedua kasus ini sudah P21. Sedangkan Polsek Sitim sendiri justru hanya 1 dan baru pada tahap sidik.

Kapolres Sitaro, AKPB Iwan Permadi mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolri melalui vidcon pada rapat dengan pimpinan Polri dan PJU Mabes Polri tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberantasan judi online/konvensional. 

'Selain itu surat telegram Kapolda Sulut tentang perintah pelaksanaan KRYD dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polisi," kata Kapolres.

"Untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti perintah pak kapolri dan kapolda ini dengan menindak tegas kegiatan perjudian apapun itu. Dan buat warga yang segan-segan melapor apabila ada anggota atau aparat yang terlibat, asalkan bisa menunjukan bukti tentang adanya keterlibatan anggota polisi," katanya lagi.
 

Pewarta : Stenly RM Gaghunting

Copyright © ANTARA 2024