Manado (ANTARA) - Sebanyak lima ruas jalan yang membentang di kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tahun ini sudah terbit SK Jalan Nasional dari Menteri PUPR Nomor 430 Tahun 2022 yang menggantikan SK Jalan Nasional Nomor 248 Tahun 2015," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Hendro Satrio M.K, di Manado, Jumat.
Kelima ruas jalan yang dinaikkan statusnya adalah akses terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 800 meter, serta jalan lingkar Kota Manado (MORR I) sepanjang 10,63 kilometer.
Berikutnya, jalan lingkar Kota Manado (MORR II) sepanjang 6,35 kilometer, akses tol Airmadidi sampai simpang Tondano sepanjang 1,8 kilometer, serta jalan akses Likupang sepanjang 2,8 kilometer.
"Jadi ada penambahan lebih dari 20 kilometer jalan yang dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional," kata Hendro.
Meski begitu, kata dia, ada juga beberapa ruas jalan yang harus diturunkan statusnya karena berkaitan dengan sistem jaringan.
Ruas jalan tersebut yaitu jalan Maesa, akses terminal Liwas sepanjang 2,5 kilometer, jalan Imam Bonjol di Tahuna sepanjang 200 meter, serta jalan Larenggang juga di Tahuna.
"Setelah diturunkan statusnya kini menjadi kewenangan provinsi ataupun kabupaten dan kota," katanya.
Ketika statusnya menjadi jalan nasional, maka kewajiban dan kewenangannya berada di Kementerian PUPR.
"Jadi terkait dengan perbaikan, pengaspalan, maupun pelebaran jalan misalkan, itu menjadi kewenangan dan kewajiban kami," katanya menambahkan.
"Tahun ini sudah terbit SK Jalan Nasional dari Menteri PUPR Nomor 430 Tahun 2022 yang menggantikan SK Jalan Nasional Nomor 248 Tahun 2015," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Hendro Satrio M.K, di Manado, Jumat.
Kelima ruas jalan yang dinaikkan statusnya adalah akses terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 800 meter, serta jalan lingkar Kota Manado (MORR I) sepanjang 10,63 kilometer.
Berikutnya, jalan lingkar Kota Manado (MORR II) sepanjang 6,35 kilometer, akses tol Airmadidi sampai simpang Tondano sepanjang 1,8 kilometer, serta jalan akses Likupang sepanjang 2,8 kilometer.
"Jadi ada penambahan lebih dari 20 kilometer jalan yang dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional," kata Hendro.
Meski begitu, kata dia, ada juga beberapa ruas jalan yang harus diturunkan statusnya karena berkaitan dengan sistem jaringan.
Ruas jalan tersebut yaitu jalan Maesa, akses terminal Liwas sepanjang 2,5 kilometer, jalan Imam Bonjol di Tahuna sepanjang 200 meter, serta jalan Larenggang juga di Tahuna.
"Setelah diturunkan statusnya kini menjadi kewenangan provinsi ataupun kabupaten dan kota," katanya.
Ketika statusnya menjadi jalan nasional, maka kewajiban dan kewenangannya berada di Kementerian PUPR.
"Jadi terkait dengan perbaikan, pengaspalan, maupun pelebaran jalan misalkan, itu menjadi kewenangan dan kewajiban kami," katanya menambahkan.