(LIPUTAN KHUSUS)

Manado, (ANTARA Sulut) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara resmi menyalurkan bantuan uang sewa rumah sementara bagi 1.552 kepala keluarga korban banjir bandang 15 Januari 2014 lalu.

"Tiap keluarga mendapatkan masing-masing Rp600 ribu, untuk menyewa tempat tinggal selama enam bulan," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut di Manado, Sabtu.

Vicky mengatakan, untuk membantu 1.552 KK warga Manado yang harus tinggal di tempat tinggal sewa sementara tersebut, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp931.200.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Masing-masing kepala keluarga mendapatkan langsung Rp3.600.000 dimana untuk setiap bulan pemerintah menanggung Rp600 ribu pembayaran sewa tinggal sementara, sampai direlokasi ke tempat yang sudah disediakan," kata Vicky.

Menurut Vicky, bantuan memang baru disalurkan sekarang, sebab mengikuti edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh pemerintah dari pusat sampai daerah untuk menyalurkan bantuan sosial berbentuk dana hibah dilakukan setelah pemilihan umum.

"Karena itu begitu pesta demokrasi pemilihan umum calon legislatif selesai, kami langsung melakukan pembagian karena merupakan kewajiban pemerintah memperhatikan rakyatnya, apalagi yang jadi korban bencana," katanya.

Vicky mengatakan, pembagian sudah dimulai sejak Senin 28 April 2014, di kelurahan Pakowa Manado, Tanjung Batu sampai Paal Dua, dengan jumlah yang sama.

Ia menjelaskan, langkah untuk memberikan dana sewa Rp600 ribu bagi setiap KK yang rumahnya hanyut diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan, karena biasanya di wilayah lain hanya ditampung di barak penampungan sementara, dan itu dirasakan tidak manusiawi.

Karena itu, menurutnya pemerintah Manado, menempuh jalan tersebut agar masyarakat merasakan kenyamanan selama menunggu relokasi ke tempat yang disediakan.

Ia pun mengharapkan agar warga memanfaatkan dana tersebut dengan benar, jangan sampai digunakan untuk membayar cicilan kredit atau lainnya, sebab itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan penerima diwajibkan menandatangani administrasi sebagai pertanggungjawaban supaya bisa tetap tinggal di tempat yang layak untuk sementara enam bulan. ***3***


Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024