Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 Partai Politik yang ada di daerah tersebut.
"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol tidak diverifikasi yang Partai Republik Satu," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena tidak adanya kepengurusan maupun anggota di daerah.
"Ini karena tidak ada anggota, maupun pengurus. Jadi tidak ada yang bisa kami verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpolnya sudah diverifikasi pihaknya, dan keanggotaannya terpenuhi.
"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi dan menjadi peserta Pemilu akan diumumkan KPU RI.
"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024