Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPRD penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2022, Jumat (19/08) di ruang rapat kantor DPRD Sitaro.
 
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro Djon P Janis dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Bupati Evangelian Sasingen, Sekdakab Denny D Kondoj, para Asisten Sekda dan pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah bekerja secara maksimal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas Perubahan KUA-PPAS TA 2022, sehingga dapat disepakati bersama.

"Setelah pembahasan perubahan KUA-PPAS 2022, kita akan bergelut dengan pembahasan perubahan APBD TA 2022.  Oleh karena itu, mari kita tetap menjaga kesehatan dan semangat, serta tekad untuk selalu ada dalam kebersamaan dan kemitraan demi tertibnya proses perencanaan dan pengelolaan keuangan," kata bupati.

"Semoga nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS TA 2022 ini akan menjadi landasan dan pedoman dalam menyusun rancangan perubahan APBD yang berkualitas untuk  memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah," katanya lagi.

Dari data yang berhasil dirangkum, secara ringkas struktur perubahan KUA-PPAS TA 2022 sesuai nota kesepakatan yakni untuk pendapatan daerah Rp560.771.183.723,- berkurang Rp2.982.786.810,- atau dengan persentase 0,53%.

Kemudian belanja daerah APBD Induk tahun 2022 Rp582.141.217.971,- meningkat Rp32.149.293.621,- atau 5,23%, menjadi sebesar Rp614.290.511.592 pada perubahan APBD 2022.(*)

 

Pewarta : Stenly Rein Mes Gaghunting
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024