Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, amankan tiga orang WNA Pakistan atas penggunaan visa yang diduga palsu saat memasuki Indonesia.
"Ketiga warga negara asing tersebut berinisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30), Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan dari ketiga WNA yang diamankan tersebut diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air OD 348 dan Batik Air ID 7283.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan visa C314 (investor) tidak tercatat pada sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Sementara visa C314 yang dimiliki AMK tercatat pada sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal itu, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga WNA tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.
"Kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," ujarnya.
Tito mengungkapkan bahwa ketiga WNA itu mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga warga Pakistan pengguna visa palsu diamankan Imigrasi Soetta
"Ketiga warga negara asing tersebut berinisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30), Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan dari ketiga WNA yang diamankan tersebut diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air OD 348 dan Batik Air ID 7283.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan visa C314 (investor) tidak tercatat pada sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Sementara visa C314 yang dimiliki AMK tercatat pada sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal itu, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga WNA tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.
"Kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," ujarnya.
Tito mengungkapkan bahwa ketiga WNA itu mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga warga Pakistan pengguna visa palsu diamankan Imigrasi Soetta