Manado, (ANTARA Sulut) - KPU Manado, Sulawesi Utara menyatakan semua partai politik (parpol) peserta pemilu sudah memasukkan laporan akhir dana kampanye mereka.

"Tadi sore pukul 18.00 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU dan disepakati bersama, semuanya resmi memasukkan laporan," kata Komisioner KPU Manado Amrain Razak di Manado, Kamis.

Amrain menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang tidak memasukkannya, calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan jadi, tidak akan dilantik atau diskualifikasi.

Ternyata menurut dia semua parpol patuh dengan ketentuan tersebut, terutama yang calonnya terpilih berlomba-lomba memasukkan laporan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Secara umum, seluruh parpol mematuhi ketentuan Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilu dan wajib dilakukan" katanya.

Ia mengatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus disampaikan ke Akuntan Publik paling lama 15 hari setelah Pemilu 9 April 2014.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Manado Boby Daud mengatakan, pihaknya sudah melaporkan penggunaan dan transaksi yang terjadi selama kampanye.

"Batas akhir transaksi adalah 7 April dan semuanya kami laporkan bersama para Calon terpilih," katanya.

Ia mengatakan PAN tidak mau bermasalah, karena itu maka semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8/2012 dipatuhi.

Hal serupa juga disampaikan ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Sulawesi Utara Sarifudin Saafa, yang mengaku sudah memasukan laporan akhir dana kampanye.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024