Manado,  (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, akan menetapkan hasil pelaksanaan Pemilu 9 April lalu pada 11 Mei mendatang.

"Tahapan rekapitulasi demi rekapitulasi berjenjang sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya adalah penetapan hasil pemilu," kata Komisioner KPUD Tomohon, Divisi Data, Sumberdaya Manusia dan Tata Laksana Organisasi, Harryanto Lasut di Tomohon, Rabu.

Selanjutnya, Lasut enggan memberikan informasi terkait calon anggota legislatif yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat daerah Kota Tomohon karena alasan etis.

"Kan tidak baik kalau KPUD telah mengumumkan siapa saja caleg yang akan duduk di DPRD Kota Tomohon sebelum tahapan penetapan," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, hingga kini KPUD belum menerima laporan pelanggaran pidana yang dilakukan parpol atau caleg sebelum pencoblosan, pada saat pencoblosan atau perhitungan suara.

Menurut dia, apabila terjadi sengketa yang sifatnya administrasi akan diselesaikan KPUD, tetapi bila terindikasi terjadi pelanggaran pidana pemilu akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Seperti penggunaan politik uang. Itu akan diselesaikan oleh jajaran polisi. Tapi hingga kini kami belum mendapatkan laporan atau rekomendasi dari panitia pengawas pemilu ada caleg yang tersandung pidana pemilu," katanya.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024