Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara(Sulut) segera melaksanakan lelang aset milik HL, terpidana penyalahgunaan dana desa di Kampung Mahangetang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Sangihe.

"Aset milik terpidana HL mantan Kepala Kampung Mahengetang sudah kami sita dan segera dilaksanakan lelang," kata Kajari Sangihe, Eri Yudianto di Tahuna, Jumat.

Menurut Kajari didampingi Kasie Intel Kejaksaan Sangihe, Rony Kurniawan, mengatakan penyitaan aset HL, mantan Kapitalaung Kampung Mahengetang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT Manado, tanggal 1 Juli 2021.

"Salah satu amar putusan menyebutkan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp452.835.565 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang guna menutupi uang pengganti," kata Kajari.

Dia menjelaskan, Kejaksaan melakukan penyitaan aset milik terpidana sebagai upaya untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

"Kami akan lanjutkan dengan proses lelang dan hasilnya nanti disetor ke kas negara, guna mengembalikan uang negara,” kata Kajari.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024